Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Sesuai dengan pasal 19 Peraturan Daerah dimaksud, Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Rincian tugas pokok, fungsi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Barat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat (Pergub Sumbar) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Sesuai dengan Pergub dimaksud, Badan Kesbangpol mempunyai tugas membantu Gubernur dalam pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah provinsi .
Dalam menyelenggarakan tugas dimaksud, Badan Kesbangpol mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, uamt beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
- Pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, uamt beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, uamt beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
- Pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah provinsi;
- Pelaksanaan administrasi kesekretariatan Badan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan
Adapun mengenai ruang lingkup tugas dan fungsi unit unit layanan pada Badan Kesbangpol Provinsi Sumbar dapat dilihat secara rinci pada Pergub Nomor 29 Tahun 2023 dimaksud.