Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Sesuai dengan pasal 19 Peraturan Daerah dimaksud, Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Rincian tugas pokok, fungsi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Barat diatur lebih lanjut dalam Pergub No.58 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kesbangpol. Sesuai dengan Pergub dimaksud, Badan Kesbangpol mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Dalam menyelenggarakan tugas dimaksud, Badan Kesbangpol mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang kesatuan bangsa dan politik;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kesatuan bangsa dan politik
- Pembinaan dan fasilitas bidang kesatuan bangsa dan politik di lingkungan Provinsi dan Kab/Kota
- Pelaksanaan keseketariatan Badan
- Pelaksanaan tugas di bidang idiologi dan wasbang, kewaspadaan, pembinaan kemasyarakatan dan politik dalam negeri
- Pemantauan,evaluasi, dan pelaporan di bidang kesatuan bangsa dan politikdan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Adapun mengenai ruang lingkup tugas dan unit unit layanan pada Badan Kesbangpol Provinsi Sumbar dapat dilihat secara rinci pada Pergub Nomor 8 Tahun 2020