Tugas dan Fungsi PPID
01 Juli 2019 12:09:05 WIB 45 PPID Admin

TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT

  1. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari : informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi yang diumumkan secara serta merta; informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan informasi yang dikecualikan.
  2. Memberikan tanggapan atas permintaan publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik
  3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yag ada dilingkungannya
  4. Mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada dilingkungannya
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada dilingkungannya
  6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya
  7. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk diakses oleh masyarakat
  8. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama
  9. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada dilingkungannya secara berkala kepada PPID Utama