TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT
- Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari : informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi yang diumumkan secara serta merta; informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan informasi yang dikecualikan.
- Memberikan tanggapan atas permintaan publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yag ada dilingkungannya
- Mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada dilingkungannya
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada dilingkungannya
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk diakses oleh masyarakat
- melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada dilingkungannya secara berkala kepada PPID Utama