TUGAS DAN WEWENANG PPID PELAKSANA SESUAI DENGAN PERKI NOMOR 1 TAHUN 2021
TUGAS PPID PELAKSANA :
- Membantu PPID melaksanakan tanggug jawab, tugas dan kewenangannya;
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID;
- Mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian penyediaan dan pelayanan informasi publik;
- Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas pelayanan informasi di badan publik;
- Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
- Membantu, membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik.
WEWENANG PPID PELAKSANA :
- Meminta dokumen informasi publik dari petugas pelayanan informasi di badan publik;
- Meminta klarifikasi kepada petugas pelayanan informasi di badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik; dan
- Menugaskan petugas pelayanan informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu informasi publik dikecualikan atau permintaan informasi publik ditolak.