Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Barat, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya apabila pejabat publik diduga melakukan pelanggaran.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memberikan pelayanan yang menjadi tolok ukur dan dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan serta acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban penyelenggara pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Adapun tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik oleh masyarakat dapat dilakukan sebagai berikut :
- Melakukan pengaduan melalui direct message instagram badan publik di @kesbangpolprovsumbar
- Melakukan pengaduan melalui SMS atau WA di nomor 0853 5546 1825.
- Melakukan pengaduan melalui email Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Barat yaitu : kesbangpol@sumbarprov.go.id
- Melakukan pengaduan melalui kolom Hubungi Kami pada website badan publik yaitu : https://www.kesbangpol.sumbarprov.go.id