Pasca kisruh kawasan lahan di jorong Pigogah Patibubur, Air Bangis, Pasaman Barat beberapa waktu lalu, Pemprov Sumbar bersama Pemkab Pasaman Barat dan jajaran Forkopimda setempat melakukan sosialisasi kepada masyarakat jorong Pigogah Patibubur dengan memasang plang larangan untuk tidak menggarap kawasan hutan yang ada di lokasi tersebut, pada Selasa (14/08). Ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas suasana yang sudah terbangun pasca dirapatkannya persoalan persoalan di Air Bangis oleh Pemprov Sumbar bersama Pemkab Pasaman Barat.
Waki Bupati Pasaman Barat, Risnawanto, mengataan pemerintah daerah mendatangi lokasi yang direncanakan untuk kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Jorong Pigogah Air Bangis tersebut, sekaligus untuk melihat langsung kondisi masyarakat yang ada di kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Pemasangan plang larangan itu bertujuan agar masyarakat tidak merambah kawasan hutan dan bisa memahami bahwa menggarap kawasan hutan lindung dan produksi itu tidak diperbolehkan.
Risnawanto mengatakan, ada sekitar 20 titik plang dipasang di lokasi tersebut. Sosialisasi akan terus dilakukan secara struktur dan masif dengan berpdeoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Pada plang tertulis pasal 82, pasal 92 dan pasal 93 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 tahun 2023, yakni adanya larangan menebang pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin, menggunakan kawasan hutan tanpa izin,membeli dan memasarkan hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin. Adapun sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar dapat dikenakan pada yang melanggar.
Risnawanto juga menghimbau agar masyarakat jangan lagi membuka lahan baru dengan alasan apapun. Pada kesempatan itu, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, menuturkan bahwa kondisi masyarakat Pigogah saat ini dalam situasi kondusif, pasca pemulangan usai melakukan aksi demonstrasi di Padang pada awal Agustus. Ia menegaskan, sosialisasi dan pemasangan plang merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari hasil forum diskusi dengan Forkopimda Provinsi Sumbar beberapa waktu lalu
Bagi masyarakat yang telah menanam tanaman di bawah tahun 2021 dengan luas area maksimal 5 hektare nanti bisa bergabung dengan koperasi yang dibentuk negara. Sedangkan terhitung sejak 2021 hingga sekarang atau setelah UU Cipta Kerja keluar maka tidak boleh lagi membuka lahan di kawasan hutan. Pada kesempatan itu, Dandim 0305 Pasaman Letkol. Inf. Putra Negara juga turut memberikan arahan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Dari hasil diskusi dengan masyarakat diperoleh informasi bahwa kebanyakan mereka datang membuka lahan dengan menerima upah. Namun, umumnya masyarakat tidak berterus terang siapa yang menyuruh mereka.
Aksi sosialisasi memasang plang larangan itu juga dihadiri unsur TNI, kejaksaan, Camat Sungai Beremas, wali nagari/kepala desa, tokoh masyarakat dan kepala jorong/dusun.