Libatkan Kesbangpol Daerah, Kemendagri Harapkan Penanganan Konflik Sinergis dan Terpadu
25 Februari 2020 15:21:42 WIB 29 Berita Terkini Tita Shania

Pada Selasa (18/02), bertempat di ruang pertemuan hotel Merlynn park, Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) melaksanakan Rapat Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Konflik Sosial bersama Sekretariat Tim Terpadu Penanganan Konflik Nasional dan seluruh kementerian terkait. Selain melibatkan unsur kementerian yang ada, rapat kali ini juga mengundang Kepala Badan Kesbangpol provinsi se- Indonesia. Dikatakan oleh Sekretaris Ditjen Polpum, Imran, hal tersebut bertujuan agar rencana aksi penanganan konflik sosial kedepannya dapat berjalan dengan maksimal dan terpadu antara pusat dan daerah, Sinergitas dan keterpaduan tersebut sangat diperlukan agar penanganan konflik tepat sasaran dan efektif. Lebih lanjut, dalam paparannya, Imran mengatakan bahwa upaya pencegahan konflik merupakan hal yang paling penting dalam penanganan konflik.Untuk mencegah terjadinya konflik, pemerintah pusat dan daerah menyelenggarakan sejumlah kegiatan melalui penguatan kerukunan umat beragama, peningkatan kesadaran hukum, pemetaan wilayah rawan konflik, penguatan kelembagaan dalam rangka peringatan dini, maupun penguatan akses kearifan lokal. Senada dengan hal tersebut, Kasubdit Penanganan Konflik Ditjen Polpum, L. Salman Alfarisi mengatakan bahwa Kemendagri mengedepankan dua pendekatan dalam penanganan konflik yakni pendekatan kewilayahan dan pendekatan tematik. Pendekatan kewilayahan dilakukan dengan memetakan potensi konflik per wilayah sedangkan pendekatan tematik dilakukan dengan mengangkat isu yang sedang mengemuka dan berpotensi menimbulkan konflik, misal, pemetaan potensi kerawanan jelang Pilkada serentak 2020. Ia juga menambahkan, agar pemerintah daerah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) dengan memetakan potensi konflik dan kerawanan Pilkada 2020. Adapun RAD yang disusun berdasarkan pada pemetaan potensi konflik, data gangguan trantibum dari Polri, perkiraan situasi daerah berdasarkan indeks kerawanan (TNI), data ormas dan kelompok bermasalah yang telah didata oleh Kesbangpol maupun komunitas intelijen. Dalam pertemuan ini juga dibahas potensi konflik yang bersumber dari persoalan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) maupun potensi penyebaran paham radikalisme/aksi terorisme. Setiap daerah mesti mendeteksi potensi sebaran paham radikal agar tak berujung menjadi aksi teror yang mengganggu keamanan. Pemerintah daerah dan instansi vertikal seperti Kanwil Kementerian Agama dan lainnya diharapkan proaktif dalam memberikan pembekalan dan pelatihan tentang deradikalisasi. Salman juga menambahkan dalam waktu dekat, Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap RAD yang telah disusun oleh pemerintah daerah untuk memastikan unsur unsur penting dalam penanganan konflik telah diakomodir dengan baik.