Usai pemungutan suara Pilpres dan Pileg 2024 pada 14 Februari lalu, Provinsi Sumbar menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 kabupaten/kota pada Sabtu (24/02). PSU digelar paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara, sesuai dengan ketentuan pasal 373 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Dari 17.569 TPS di 169 kecamatan di Sumbar, terdapat 18 TPS yang menggelar PSU.
PSU digelar atas rekomendasi Bawaslu, disebabkan adanya pemilih yang menggunakan hak pilih meski tak ada di daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, PSU ini diselenggarakan usai pihaknya menerima rekomendasi dari pengawas TPS karena adanya masyarakat yang mencoblos walaupun tidak terdaftar di DPT dan DPTb.
Adapun pemasalahan terbanyak yang membuat PSU berlangsung di dua belas kaupaten dan kota tersebut adalah karena banyak masyarakat yang ingin memilih di TPS yang namanya tidak tercatat di dalam DCT. Sehingga membuat TPS TPS itu harus mengadakan PSU.
Adapun sebaran TPS yang melaksanakan PSU adalah kota padang 4 TPS, kabupaten Lima Puluh Kota 2 TPS, kabupaten Tanah Datar 2 TPS, kabupaten Pasaman Barat 1 TPS, kabupaten Pasaman 1 TPS, kota Payakumbuh 1 TPS, kabupaten Agam 1 TPS, kota Bukittinggi 1 TPS, kota Pariaman 1 TPS, kabupaten Solok Selatan 1 TPS, kabupaten Padang Pariaman 1 TPS dan kota Padang Panjang 1 TPS. Dari hasil pemantauan yang dilakukan, seluruh rangkaian pelaksanaan PSU berlangsung dengan aman dan lancar.