Rapat Tim PORA, Penyamaan Arah dan Misi Pengawasan Orang Asing di Sumbar
04 Juli 2019 12:10:29 WIB 11 Berita Terkini Tita Shania

Selasa (18/06) dilangsungkan kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) tingkat provinsi. Rapat Tim PORA diadakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM  Sumbar, dan diikuti oleh sekitar 75 orang. Rapat Tim PORA kali ini mengangkat tema "peningkatan sinergitas anggota tim PORA dalam pengawasan orang asing di Wilayah provinsi Sumbar" dan bertempat di hotel Hayam Wuruk, Padang

Kegiatan dibuka oleh Bapak Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Ayub Suratman, dan dihadiri oleh unsur instansi vertikal maupun pemerintah daerah diantaranya, dari Kanwil Kementerian Pertahanan Wilayah Sumbar, Lantamal II, BIN Daerah, Kejati, Polda dan Kepala Badan Kesbangpol Prov. Sumbar. 

Berdasarkan peraturan yang berlaku, Tim PORA mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga terkait dalam hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing, dengan fungsi koordinasi dan pertukaran informasi, pengumpulan data keberadaan orang asing secara berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan sampai dengan tingkat provinsi, analisa dan evaluasi terhadap data/informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan orang asing serta membuat peta pengawasan orang asing.


Tim PORA juga mempunyai tugas penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing, pelaksanaan dan pengaturan hubungan serta kerjasama dalam rangka pengawasan orang asing, serta penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau Insidental termasuk rencana operasi mandiri setiap intansi anggota tim.

Pada pertemuan ini juga dibahas bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab anggota tim secara bersama. Perwujudan sinergisitas/keterpaduan pengawasan orang asing dilakukan oleh instansi terkait yang berbeda latar belakang tugas dan fungsinya.

Masing masing anggota tim juga mesti menyamakan arah dan misi dalam mengamankan kebijakan selektif serta saling memberi atau tukar menukar informasi ttg keberadaan dan kegiatan orang asing.

Pada prinsipnya pemerintah RI memberikan ijin kepada orang asing untuk masuk wilayah Indonesia yang bersifat selectif policy (politik saringan) yaitu yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara RI, sehingga diatur secara selektif izin tinggal bagi orang asing sesuai dengan maksud dan tujuanya berada di Indonesia.