Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri baru saja melaksanakan rapat evaluasi rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial (renaksi timdu PKS) untuk periode pelaporan B-04 (Januari s/d April) tahun 2019.
Kegiatan yang diadakan setiap empat bulan ini dilaksanakan di Sumatera Barat (Sumbar), persisnya di The Axana Hotel, Padang pada Kamis (27/06) dan dihadiri oleh Kesbangpol propinsi se wilayah Sumatera dan Jawa, unsur dari Biro Operasional Polda dan Kasrem se- wilayah Sumatera dan Jawa, serta Kepala Badan/Kantor/Bagian Kesbangpol Kabupaten/Kota se- Sumatera Barat atau perwakilannya.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, pada kesempatan itu memberikan beberapa arahan sekaligus membuka acara secara resmi. Beliau mengatakan bahwa pengelolaan konflik merupakan hal yang mesti dilakukan mengingat Indonesia merupakan bangsa yang plural terdiri dari beragam suku, agama, ras dan budaya. Berbagai perbedaan yang ada hingga ke indikator indikator terkecil merupakan hal yang perlu untuk dikendalikan dengan baik karena perbedaan akan selalu ada.
Gubernur juga mengingatkan agar masyarakat mampu melakukan deteksi dini dari lingkupnya yang paling kecil. Hal ini diperlukan agar situasi dan kondisi daerah khususnya di Sumbar dapat terus kondusif. Setiap elemen bangsa mesti mengambil peran dalam menjaga kondisi keamanan bangsa mengingat potensi konflik akan selalu ada di tengah kemajemukan.
Kegiatan rapat evaluasi ini juga dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Polpum Kemendagri, Bapak Didi Sudiana, SE, MM. Dalam paparannya beliau mengatakan bahwa Kemendagri terus memonitor kondisi keamanan nasional dan mencermati dinamika kondisi sosial yang ada, terutama pada potensi potensi gangguan yang dapat mengarah pada konflik.
Sekretaris Ditjen menambahkan bahwa konflik mesti dikelola dengan baik, utamanya dengan melakukan pencegahan yang salah satunya diimplementasikan melalui penyusunan rencana aksi penanganan konflik sosial. Penanganan Konflik Sosial dilakukan secara terpadu, dengan bertitik tolak pada ruang lingkup dan skalanya, dan mesti diawali dengan pemetaan yang baik.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Prov. Sumbar, Nazwir, SH, M.Hum pada kesempatan itu mengatakan evaluasi ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelaporan rencana aksi, yang sekaligus menutup secara resmi rapat evaluasi ini.
Sebagaimana diketahui, rapat evaluasi ini merupakan agenda rutin Ditjen Polpum Kemendagri melalui Direktorat Kewaspadaan Nasional dalam penyusunan rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial yang dilaporkan oleh masing masing provinsi. Periode pelaporan penanganan konflik sosial adalah setiap empat bulan sekali, yakni B-04, B-08 dan B-12.
Kegiatan ini bertujuan mendukung penanganan konflik sosial sesuai dengan Permendagri Nomor 42 tahun 2015 dengan meningkatkan efektivitas dan keterpaduan dalam upaya pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik.
Penyusunan rencana aksi penanganan konflik sosial melibatkan organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah yang dikoordinir oleh Kesbangpol Provinsi.