Selasa (18/09), KPU Sumbar menggelar pelaksanaan sosialisasi pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar. Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Inna Padang dan dihadiri oleh sekitar 60 orang peserta yang terdiri dari unsur Polda Sumbar, instansi vertikal, KPU, Bawaslu, Badan Kesbangpol Prov. Sumbar serta perwakilan partai politik
Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Sumbar Divisi Hukum dan Pengawasan, Yanuk Sri Mulyani, mengatakan bahwa sosialisasi tahapan pemilihan yakni Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Gubernur Dan Wagub Prov. Sumbar Tahun 2020 ini merupakan amanat PKPU Nomor 16 Tahun 2020 yang wajib dijalankan oleh KPU. Ditengah pandemi Covid 19, sosialisasi tetap digelar dengan mengedepankan aspek protokol kesehatan. Sosialisasi ini diadakan guna menyamakan persepsi dan mengetahui pentahapan dalam masa pendaftaran agar semua pihak yang berkepentingan mendapatkan pemahaman yang sama serta untuk menghindari kesalahpahaman. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) Pemilukada tahun 2020 akan dilakukan tanggal 28 Agustus sampai 3 September 2020
Sedangkan pendaftaran dibuka pada tanggal 4 - 6 September 2020 dengan ketentuan waktu pendaftaran pada hari pertama dan kedua dibuka mulai pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB, sedangkan hari terakhir sampai pukul 24.00 WIB. Verifikasi syarat pencalonan dilaksanakan pada tanggal 4 - 6 September 2020 dan pengumuman dokumen paslon dan dokumen calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat pada tanggal 4 - 8 September 2020
Agar peserta dapat memanfaatkan waktu dengan baik, KPU menghimbau agar pendaftaran itu tidak dilaksanakan pada hari terakhir. Lebih lanjut, Komisioner KPU Prov. Sumbar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Izwaryani, mengatakan bahwa teknis pendaftaran calon meliputi :
•? Jadwal tahapan pendaftaran
•? Syarat pencalonan
•? Pendaftaran
•? Syarat Calon
•? Perpanjangan pendaftaran
•? Verifikasi dan Klarifikasi
•? Penetapan Paslon peserta pemilihan
•? Pengundian no urut
•? Penyerahan keputusan pemberhentian
Untuk aspek hukum, meliputi Permasalahan Pencalonan sebagai berikut :
•? Kepengurusan Parpol
•? Ketidakhadiran pengurus Parpol dan Paslon saat pendaftaran
•? Keabsahan dokumen syarat pencalonan
•? Keabsahan dokumen syarat calon
•? Verifikasi keabsahan dan penelitian kelengkapan dokumen
•? Penyerahan keputusan pemberhentian
•? Hal - hal yang dapat membatalkan paslon (Diskualifikasi)