Sabtu (23/02), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam menerima 3.181 boks surat suara untuk Pemilu 2019 dari KPU RI melalui perusahaan penyedia surat suara. Ketua KPU Agam, Riko Antoni, mengatakan bahwa sesampainya di kantor KPU Agam, surat suara itu dikawal oleh empat anggota Polres Agam.
Ia juga menambahkan bahwa surat suara itu masih dalam proses penurunan dan penyimpanan ke gudang, dan selama penyimpanan nanti, surat suara akan dijaga oleh anggota Polres Agam. Satu boks surat suara tersebut bermuatan 500 hingga 2.000 surat suara. Namun pihaknya belum mengetahui jumlah pasti total surat suara tersebut, karena pihaknya masih melakukan pendataan jumlah boks.
Sementara itu, kebutuhan surat suara di Agam adalah sebanyak 1.865.080 lembar yang berasal dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Masing masing pemilihan itu membutuhkan 373.016 lembar surat suara. Surat suara ini diagendakan untuk disortir dari tanggal 4 – 10 Maret 2019.