Senin (24/06), bertempat di Grand Sari Hotel, Padang, Badan Kesbangpol Prov Sumbar menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengajuan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bagi Partai Politik. Kegiatan ini diikuti oleh 60 orang pengurus partai politik maupun aparatur kesbangol kabupaten/kota se- Sumbar.
Dalam paparan yang diberikannya, Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumbar, Nazwir, SH, M,Hum mengatakan bahwa bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPR/DPRD Provinsi/DPRD kabupaten kota. Hal ini sesuai dengan pasal 12 Undang Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
Lebih lanjut dikatakan bahwa nilai bantuan keuangan bagi partai politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi adalah sebesar Rp. 1.200,- (seribu dua ratus rupiah) per suara sah. Dan bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggaran bantuan keuangannya melebihi dari Rp. 1.200,- maka alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik di tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan di tahun berjalan.
Untuk bantuan keuangan parpol prov Sumbar tahap satu yakni periode Januari - Agustus 2019 diberikan kepada partai politik peserta pemilu tahun 2014 yang mendapat kursi di DPR/DPRD periode 2014 - 2019. Dan untuk bantuan tahap kedua, akan diberikan kepada partai politik peserta pemilu tahun 2019 yang mendapat kursi di DPR/DPRD periode 2019 - 2024.
Setelah mendapatkan bantuan, maka partai politik berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan partai politik paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berkenaan berakhir. Hal ini sesuai dengan pasal 34 A pada Undang Undang Nomor 2 tahun 2011.
Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN/APBD secra berkala 1 (satu) tahun sekali kepada pemerintah setelah diperiksa oleh BPK.
Bimbingan teknis ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terhadap tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik dalam rangka mewujudkan sistem administrasi keuangan yang transparan dan akuntabel.