Kesbangpol Sumbar Bina Ormas Melalui Sosialisasi Peraturan Tentang Ormas
03 September 2019 09:12:05 WIB 18 Berita Terkini Tita Shania

Badan Kesbangpol Prov. Sumbar melaksanakan sosialisasi peraturan yang terkait dengan keormasan di Padang, bulan Juli lalu. Sosialisasi yang diikuti oleh 60 anggota ormas se- Sumbar ini dilaksanakan untuk mewujudkan pembinaan terhadap ormas yang ada di Sumbar, juga untuk menjamin kebebasan terhadap masyarakat yang berorganisasi sesuai dengan tatanan hukum yang berlaku.

 Pada kesempatan ini, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, mengatakan bahwa keberadaan ormas sangat berperan dalam membantu kehidupan masyarakat pada umumnya. Ormas berperan dalam meningkatkan keikutsertaan masyarakat guna mencapai tujuan pembangunan, sebagaimana diatur pada pasal 28  UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa salah satu hak warga negara adalah berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat.

Ormas, merupakan penyalur aspirasi masyarakat dan pemenuhan pelayanan sosial. Lebih jauh, ormas juga berfungsi untuk memberdayakan masyarakat, memelihara dan melestarikan norma norma, nilai dan etika kehidupan. 

Sebagai instansi yang bertugas dalam pembinaan ormas selaku supra struktur politik di daerah, Badan Kesbangpol Prov. Sumbar mencatat, di tahun 2019, sebanyak 437 ormas di Sumbar telah melaporkan keberadaannya. Untuk mengoptimalkan pendataan dan pembinaan ormas ini, kesbangpol daerah akan mengadopsi penggunaan sistem informasi pembinaan ormas yang dikembangkan oleh Kemendagri. Hal ini berguna untuk mempermudah identifikasi terhadap ormas, guna memberikan pelayanan dan penentuan kebijakan bagi ormas.

Pada kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini, Kepala Badan Kesbangpol Prov. Sumbar, Nazwir, turut memberikan paparan tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas. Juga diberikan materi tentang Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos dari APBD, oleh perwakilan dari Badan Keuangan Daerah. Sedangkan narasumber dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri memberikan materi tentang Permendagri Nomor 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas.