Kepala Badan Kesbangpol Prov. Sumbar, Dr. Jefrinal Arifin, mengatakan bahwa sosialisasi Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas penting untuk memperkuat wawasan kebangsaan dan pemahaman ideologi bagi ormas. Hal tersebut dikatakannya saat membuka sosialisasi dimaksud pada hari Kamis (11/05) di hotel Axana, Padang. Kepala Badan Kesbangpol Prov. Sumbar pun mengharapkan bahwa kegiatan ini mampu menumbuhkan kesadaran bagi ormas untuk menjaga agar tidak tumbuh ideologi lain yang bertentangan dengan pancasila, sehingga keutuhan NKRI dapat tetap terjaga.
Lebih lanjut, ia menjelaskan beberapa perubahan substansi dalam peraturan terkait ormas. Di antaranya, kewenangan pengesahan ormas yakni yayasan dan perkumpulan menjadi ormas melalui verifikasi. Saat ini Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada ormas berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Sanksi diberikan berupa peringatan tertulis hingga pencabutan status badan hukum pada ormas yang terbukti melakukan pelanggaran mulai tingkat kota/kabupaten, provinsi hingga nasional.
Ditambahkannya, untuk pengawasan tingkat kota/kabupaten dilakukan oleh Bupati/Walikota. Sementara pengawasan di tingkat provinsi dilakukan oleh Gubernur untuk ormas lintas kota/kabupaten. Pengawasan juga akan dibantu oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.
Sementara itu, anggota DPRD Prov. Sumbar, Zarfi Deson, yang turut menjadi narasumber, dalam paparannya menyampaikan bahwa sesama ormas mesti mengutamakan sistem kemitraan, saling membantu dan membutuhkan utamanya untuk menjaga keutuhan NKRI. Menurutnya, ormas berperan penting dalam menjaga keutuhan NKRI yang akan berdampak terhadap kelangsungan bangsa dan negara. “Ormas harus mampu mengaktualisasikan diri untuk peka bela negara dalam menjaga Keutuhan NKRI ” imbuhnya.
Turut menjadi narasumber pada kegiatan ini yakni dari unsur perguruan tinggi dan praktisi sosial kemasyarakatan. Hadir dalam acara pembukaan diantaranya para kepala bidang dan sekretaris Badan Kesbangpol Prov. Sumbar.