Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menginstruksikan jajaran kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota se- Indonesia untuk mendukung langkah langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid 19 di daerah masing masing. Dukungan tersebut utamanya dilakukan dalam bentuk penyampaian penjelasan, bimbingan, himbauan dan penyuluhan tentang penanganan Covid 19 kepada masyarakat, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 di tingkat daerah. Dalam edaran yang dikeluarkan tanggal 24 Maret 2020 tersebut, Mendagri juga menginstruksikan agar jajaran kesbangpol mampu untuk menjaga situasi di tengah masyarakat agar tetap tenang dan terkendali dengan mengantisipasi dan mewaspadai setiap penyebaran informasi/berita hoax mengenai Covid 19.
Tak hanya itu, jajaran kesbangpol se- Indonesia juga mesti mengoptimalkan peran dan fungsi forum-forum mitra Kesbangpol di daerah seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dan Forum Bela Negara, serta melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan pencegahan, penularan serta penanganan Corona Mms Disease 20Lg {COV[D-L9), melalui berbagai upaya yang bersifat mendidik dan tidak menimbulkan kepanikan dimasyarakat.
Menghadapi ancaman Covid 19, pemerintah pusat juga mengambil langkah untuk melakukan refocusing kegiatan dan relokasi anggaran dengan mempedomani Instruksi Presiden Nornor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Relokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019, Keputusan Presiden Nomor I Tahun 202A tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang GugusTugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Adapun seluruh langkah dan perkembangan pelaksanaan pencegahan, penyebaran serta penanganan Covid 19 tersebut dilaporkan kepada kepala daerah dan ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum.