Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, mengatakan bahwa dalam melakukan penilaian terhadap aspek dan variabel Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Sumbar, pihak pihak terkait hendaknya mengakomodir kearifan lokal. Hal tersebut dikatakannya saat memberikan arahan dalam rapat evaluasi hasil IDI Sumbar, pada hari Senin (03/02) di Ruang Rapat Istana Gubernur, Padang. Lebih lanjut, Gubernur menambahkan bahwa kehidupan masyarakat Sumbar berdasarkan pada falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS SBK), sehingga penilaian aspek dan variabel demokrasi di Sumbar harus mempertimbangkan kearifan lokal yang merupakan kehendak mayoritas masyarakat Sumbar.
Gubernur mengatakan, dalam melakukan penilaian, juga perlu melakukan wawancara mendalam dengan media untuk mengkonfirmasi maupun menambah informasi. Hal itu diperlukan agar pengambilan data valid dengan keadaan di lapangan. Terkait dengan persoalan kesetaraan gender di Sumbar, Gubernur menegaskan bahwa selama ini Pemprov Sumbar juga terus mendorong para perempuan di daerah untuk bisa maju dan mengembangkan kemampuannya.
Di sisi lain, menanggapi hasil IDI Sumbar, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumbar mengatakan bahwa lembaga legislatif selalu bekerjasama dengan OPD dan instansi terkait untuk menekan kenakalan remaja, termasuk mempersempit ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Pihaknya juga selalu mendengarkan aspirasi masyarakat dan memberikan rekomendasi untuk mendukung pemberantasan maksiat di Sumbar.
Sementara itu, Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Toni Harmanto yang juga hadir pada rapat evaluasi tersebut mengatakan bahwa kedepannya diperlukan survei langsung ke lapangan dalam melakukan penilaian demokrasi di daerah. Menurutnya, kadang informasi yang disampaikan sering berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada di lapangan, atau seringkali fakta yang ada di lapangan tidak se-bombastis yang diberitakan.
Sebagaimana diketahui, aspek aspek penilaian dalam IDI meliputi kebebasan Sipil, hak hak politik dan Lembaga Demokrasi. Sedangkan 11 Variabel didalamnya mencakup Kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berpendapat, kebebasan berkeyakinan, kebebasan dari diskriminasi, hak memilih dan dipilih, partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan pemerintah, Pemilu yang bebas dan adil, Peran DPRD, peran partai politik, Peran Birokrasi pemerintah daerah dan Peradilan yang independen.