Susun Rencana Aksi 2020, Kesbangpol Sumbar Gelar Rapat Tim Terpadu
19 Desember 2019 09:45:31 WIB 3 Berita Terkini Tita Shania

Badan Kesbangpol Prov. Sumbar menyelenggarakan rapat terpadu penanganan konflik sosial bagi anggota tim terpadu penanganan konflik sosial tingkat provinsi Sumatera Barat, yang terdiri dari OPD dan instansi vertikal di wilayah Sumbar. Rapat ini diselenggarakan dalam rangka menyusun rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial tahun 2020, dan mengevaluasi penyelenggaraan penanganan konflik sosial di Sumbar tahun 2019.

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Kewaspadaan Badan Kesbangpol Prov. Sumbar, A.H. Arsland, mengatakan, dalam hasil evaluasi pelaporan penanganan konflik sosial periode B-08 (rentang waktu Mei - Agustus 2019), provinsi Sumatera Barat memperoleh urutan kelima se- Sumatera - Jawa dengan capaian 90%  dari target yang ditetapkan. Raihan ini menunjukkan peningkatan yang cukup baik dari raihan pada periode sebelumnya, dimana untuk periode pelaporan B-04 (Januari - April), Sumatera Barat berada pada posisi ketujuh dengan capaian target dibawah 90%.

Ia juga melanjutkan, untuk meningkatkan capaian pelaporan pada periode B12 (rentang waktu September - Desember 2019), diharapkan sinergitas anggota tim terpadu penanganan konflik sosial khususnya dalam menyiapkan data dukung kegiatan penanganan konflik sosial sesuai dengan ruang lingkup dan tugas dan fungsi masing masing OPD/instansi vertikal. 

Selain mengevaluasi pelaksanaan pelaporan penanganan konflik sosial, rapat ini juga digelar untuk menyusun rencana aksi tahun 2020. Masing masing OPD dan instansi vertikal dalam waktu dekat diharapkan segera melaporkan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2020, pada instansi masing masing yang mencakup kegiatan pencegahan, penghentian dan pemulihan pascakonflik. 

Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Prov. Sumbar dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat tahun 2019. Pembentukan Tim Terpadu ini sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, yang mengamanatkan penanganan konflik sosial skala provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan maksimal oleh Gubernur/Bupati/Walikota.