Profil Organisasi PPID
01 Juli 2019 12:00:25 WIB 20 PPID Admin

Profil Singkat PPID Pelaksana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Prov. Sumbar

Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan. Sudah merupakan hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga sejalan dengan upaya untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat dengan adanya jaminan keterbukaan informasi publik.

Keberadaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum penting yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pun menyusun Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta menyusun Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Atas dasar itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Barat membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Barat dengan Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Barat.

PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik.. Dengan keberadaan PPID, akan mempermudah masyarakat yang membutuhkan permohonan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Sebagai Badan Publik, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Kesbangpol Prov. Sumbar memiliki kewajiban :

  1. Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
  2. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara;
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.

Informasi publik di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Prov. Sumbar ditetapkan dalam Daftar Informasi Publik yang ditetapkan melalui sebuah keputusan Kepala Badan KesbangpolProv. Sumbar.

Dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab dan wewenangnya, PPID Pelaksana bertanggungjawab kepada atasan PPID Pelaksana.

Badan Kesbangpol Prov. Sumbar berkomitmen untuk menjadi badan publik yang informatif untuk mendukung provinsi Sumatera Barat menjadi provinsi yang informatif.