KPU Sumbar Edukasi PPS dan PPK Bukittinggi
28 Februari 2019 09:39:41 WIB 4 Berita Terkini Tita Shania

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar mengedukasi puluhan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Bukittinggi terkait aturan yang harus dimiliki sebagai penyelenggara Pemilu serentak 2019.

Jum'at (22/02), Komisioner KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani mengatakan, setiap penyelenggara harus memahami dan menguasai regulasi yang ada karena merupakan hal vital dalam penyelenggaraan pemilu terutama ketika terjadi persoalan dan harus diselesaikan sesuai aturan yang ada.

Pihaknya memberikan motivasi dan strategi kepada puluhan PPS dan PPK dalam menghadapi tahapan pemilu yang kian dekat dengan hari pencoblosan. Banyaknya persoalan yang mungkin timbul jelang hari H, membuat petugas PPS dan PPK harus siap dan menguasai aturan untuk menghadapi berbagai kemungkinan.

Saat ini, KPU Sumbar sedang melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap kedua yang akan ditutup Maret nanti. Pihak penyelenggara harus memahami mekanismenya dan jangan sampai salah terutama dalam menetapkan surat A5 untuk warga yang pindah lokasi pemilihan.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Pemko Bukittinggi. Kasi Bina Politik Kantor Kesbangpol Bukittinggi, Elqadri, yang juga hadir pada kesempatan ini mengatakan bahwa penyelenggaraan pemilu sebelumnya berjalan baik di Bukittinggi. Dan melalui kegiatan ini, pihaknya mengharapkan agar PPS dan PPK dapat saling berdiskusi terkait persoalan yang dihadapi di lapangan nantinya.